Oleh : | 23 Oktober 2019 | Dibaca : 239 Pengunjung
![]() |
Penyerahan Tersangka Beserta Barang Bukti (Tahap II) Kepada Tim Jaksa Penuntut Kejari Tabanan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana LPD Sunantaya-Penebel |
Tim Jaksa Penuntut Kejari Tabanan menerima Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) an. IGKS als Gede ( Ketua LPD sunantaya ) dari Jaksa Penyidik Kejari Tabanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Sunantaya, Kec. Penebel,Kab.Tabanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa tersangka "IGKS" diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UURI no.31 tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
Tersangka IGKS dilakukan penahanan dan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan IIB Tabanan.
Oleh : | 23 Oktober 2019 Dibaca : 239 Pengunjung
Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional
247Kejari Tabanan Gelar Lomba Pidato, Yel-Yel dan Cerdas Cermat SMP se-kabupaten Tabanan dalam menyambut Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2019
153Supervisi Pengurus Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Bali di Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Daerah Tabanan.
167Acara Peresmian Gedung Hibah Kejaksaan Negeri Tabanan sekaligus Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
167Sistem Tilang Mobil Keliling (SITILLING) Kejaksaaan Negeri Tabanan Kunjungi Kecamatan Penebel Tabanan