Oleh : | 16 Juni 2020 | Dibaca : 349 Pengunjung
![]() |
Pembacaan surat tuntutan dalam perkara penyalahgunaan dana pensiun/tunjangan veteran pada Kantor pos cab.Kerambitan Kab.Tabanan oleh JPU Kejari Tabanan |
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan sidang lanjutan perkara penyalahgunaan dana pensiun/tunjangan veteran pada Kantor pos cab.Kerambitan Kab.Tabanan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap Terdakwa 1. Andi Wahyu Suwandito bersalah " bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 jo.pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) sub. 6 ( enam ) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.88.182.160,2 ( delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah dua sen ) apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam)bulan penjara.
Sedangkan terhadap Terdakwa 2 I Putu Tika Ari Utama als Tika bersalah " bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 jo.pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) sub. 6 ( enam ) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.814.776.970,8. ( delapan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah delapan sen) apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 ( sepuluh )bulan penjara.
Setelah pembacaan tuntutan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 juni 2020 dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa / penasehat hukumnya.
Oleh : | 16 Juni 2020 Dibaca : 349 Pengunjung
Acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Tabanan
246Kejari Tabanan Menerima Apresiasi dan Penganugerahan Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2020
201“Sistem Tilang Mobil Keliling (SITILLING)” Kejari Tabanan Hadir di Kecamatan Marga, Tabanan
238Tim Penilai Eksternal Wilayah Bebas Korupsi Kemenpan RB Kunjungi Kejaksaan Negeri Tabanan
141Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan beserta jajaran melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Tabanan