Oleh : | 03 November 2021 | Dibaca : 384 Pengunjung
![]() |
Pemusnahan Barang Bukti Shabu 231,35 gram dan Ganja 8,57 gram di Kejari Tabanan |
Pada hari Rabu, 3 Nopember 2021 Pukul 09.00 Wita Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Tabanan yang dihadiri oleh Wakapolres Tabanan, Sekda Tabanan, Perwakilan PN Tabanan, Perwakilan Lapas Tabanan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Tabanan, dan Perwakilan BNK Tabanan. Pemusnahan Barang Bukti berupa Barang Bukti 35 Perkara Narkotika dari Januari s/d Oktober 2021 yang terdiri dari Shabu 231,35 gram, Ganja 8,57 gram, Ekstasi 0,26 gram dan Tembakau Gorilla 2,41 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan.
Oleh : | 03 November 2021 Dibaca : 384 Pengunjung
Persidangan Pembuktian Pemeriksaan Terdakwa Sidang Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya
315Persidangan Pembuktian Pemeriksaan Saksi Perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya
240Kajari Tabanan dan Ketua IAD Daerah Tabanan melaksanakan kunjungan berbagi sembako ke Panti Asuhan Tarbiyatul Islam
364Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Al-Amin
420Penandatangan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2022