Oleh : | 29 Maret 2022 | Dibaca : 267 Pengunjung
![]() |
Sidang Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana dan pinjaman kredit pada LPD Desa Sunantaya |
Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 16.00 wita bertempat di PN Tipikor pada PN Denpasar, Tim JPU melaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana dan pinjaman kredit pada LPD Desa Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atas nama Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dan I Gede Wayan Sutarja secara Virtual (zoom), dengan Agenda Persidangan Penunjukkan Penasehat Hukum dan dilanjutkan Pembacaan Surat Dakwaan. Para Terdakwa melalui Penasehat Hukum tidak mengajukan Eksepsi sehingga dilanjutkan dengan Pembuktian (Periksaan Saksi) yg di tunda pada hari Kamis, 7 April 2022.
Oleh : | 29 Maret 2022 Dibaca : 267 Pengunjung
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Al-Amin
240Penandatangan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2022
235Launching mobil layanan "Wayan Biling (Wadah Pelayanan Mobil Keliling) Kejari Tabanan"
225Musyawarah Keadilan Restoratif oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan
276Tahap II Perkara Tipikor LPD Kota Tabanan