Oleh : | 17 Mei 2022 | Dibaca : 294 Pengunjung
![]() |
Persidangan Pembuktian Pemeriksaan Terdakwa Sidang Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya |
Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 13.30 wita bertempat di PN Tipikor pada PN Denpasar, Tim JPU melaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya atas nama Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dengan kerugian negara sebesar sebesar Rp 226.220.000,00 dan Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dengan kerugian negara sebesar Rp. 1. 164. 657. 500,00 secara Virtual (zoom), dengan Agenda Persidangan Pembuktian Pemeriksaan Terdakwa.
Persidangan dilanjutkan kembali dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan yang di tunda pada hari Selasa, 24 Mei 2022
Oleh : | 17 Mei 2022 Dibaca : 294 Pengunjung
Persidangan Pembuktian Pemeriksaan Saksi Perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya
239Kajari Tabanan dan Ketua IAD Daerah Tabanan melaksanakan kunjungan berbagi sembako ke Panti Asuhan Tarbiyatul Islam
364Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Al-Amin
420Penandatangan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2022
407Sidang Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan dana dan pinjaman kredit pada LPD Desa Sunantaya