FOLLOW US :

  • Elektronik Konsultasi Hukum Gratis Kejari Tabanan (E-Khrisan) dapat melalui Whatsapp 0812 3890 1645
  • Pengaduan secara online melalui website Kejaksaan Agung RI dapat diakses melalui tautan https://proadhyaksa.kejaksaan.go.id/home
  • Masyarakat Yang Akan Memberikan Masukan, Kritik Dan Saran Atau Melaporkan Suatu Tindak Pidana Korupsi Dapat Melalui Web Site Kejari Tabanan Pada Ruang Pengaduan
  • Selamat Datang Di Website Resmi Kejaksaan Negeri Tabanan - Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Tabanan, Bali - Telp. 0361-811083, Fax. 0361-811325, WA : 0821-4526-5726, Email : info@kejari-tabanan.go.id

ORGANISASI PEMBINAAN

PEMBINAAN

Subbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi  bagi    seluruh   satuan   kerja di lingkungan kejaksaan Negeri  yang bersangkutan  dalam  rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. melakukan  koordinasi,   integrasi   dan   sinkronisasi   serta membina kerjasama     seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan   dan   mengelola   keuangan,   kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

 

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
  2. Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
  3. Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan.
  5. Urusan Daskrimti dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan Daskrimti dan perpustakaan.