FOLLOW US :

  • Elektronik Konsultasi Hukum Gratis Kejari Tabanan (E-Khrisan) dapat melalui Whatsapp 0812 3890 1645
  • Pengaduan secara online melalui website Kejaksaan Agung RI dapat diakses melalui tautan https://proadhyaksa.kejaksaan.go.id/home
  • Masyarakat Yang Akan Memberikan Masukan, Kritik Dan Saran Atau Melaporkan Suatu Tindak Pidana Korupsi Dapat Melalui Web Site Kejari Tabanan Pada Ruang Pengaduan
  • Selamat Datang Di Website Resmi Kejaksaan Negeri Tabanan - Alamat Kantor : Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Tabanan, Bali - Telp. 0361-811083, Fax. 0361-811325, WA : 0821-4526-5726, Email : info@kejari-tabanan.go.id

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Tabanan (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Tabanan.

    Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
  • Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
  • Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
  • Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
  • Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
  • Perlindungan terhadap harta, dan/atau
  • Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.


Identitas Pelapor






Identitas Terlapor




Pengaduan / Whistle Blowing System (WBS)



Cancel